Perusahaan BUMN Tidak Bertanggung Jawab Telah Merusak Rumah Rakyat di Labuan Bajo
Oleh karena itu, kata Petrus, pihak kepolisian seharusnya dapat melakukan penegakan hukum secara tuntas dan adil dalam peristiwa ini. Karena fakta yang didapatkan di lapangan justru ada kesan polisi tidak equal dalam proses hukum, dimana alat berat yang dalam hal ini sebagai pelaku dibiarkan pindah dari TKP dan dilakukan perbaikan serta tidak dipolice line. Sementara barang-barang korban termasuk rumah dipasang police line.
“Selaku kuasa hukum korban, saya sangat kecewa dan bingung dengan cara kerja polisi dalam perkara ini. Bagaimana mungkin korbannya dipolice line tetapi pelaku “alat berat Crane diservice” termasuk sopir dan pengurus perusahaan dibiarkan berkeliaran dan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum”, ungkapnya.
Ia menegaskan, seharusnya polisi membuat police line pada lokasi alat berat diparkir serta menahan dan menetapkan empat orang pengurus PT. Nidya Karya sebagai tersangka.
Selain itu, menurut Petrus, polisi juga seharusnya mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran dengan ketentuan lalu lintas, hal mana soal apakah ijin yang diberikan oleh Satlantas untuk alat berat “crane” tersebut melewati jalan raya tanpa menggunakan sarana pengangkut dengan kondisi jalan yang terjal menyalahi aturan atau tidak. Karena pada saat kejadian alat berat tersebut dikawal oleh anggota Satlantas Polres Mabar.