
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim
Laporan Ardi E.D. Mbawa, Wartawan di Jakarta.
JAKARTA, Pojokbebas.com – Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan dr. Reza Gladys, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait penangguhan penahanan kita juga sudah musyawarah, tetap terdakwa (Nikita Mirzani-Red) berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang yang ditunda pada Kamis (4/9).
Nikita, seperti diketahui, sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya.
Alasannya, sidang yang ia jalani sudah berlangsung lebih dari enam bulan, ditambah lagi kerinduannya pada sang anak yang sudah tak tertahankan lagi.
Namun keputusan dari Majelis Hakim yang menolak membuat pihak Nikita Mirzani tampaknya merasa kecewa.
Ya, harapannya untuk pulang dan berkumpul dengan keluarga dan anak-anak pupus sudah.
Nikita Mirzani tetap mendekam di balik jeruji besi Rutan khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menanggapi keputusan penolakan dari Majelis Hakim tersebut, pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, yang dimintai tanggapannya usai sidang, tampak hanya diam.