Permintaan Maaf Diterima, 249 Nakes Tetap Diberhentikan
Kronologi kasus
Pemberhentian 249 Nakes Non ASN bermula ketika mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024.
Dalam aksinya para Nakes menyampaikan sejumlah tuntutan diantara menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamasil).
Selain itu, mereka meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Tuntutan ini didasari para nakes non ASN yang selama ini hanya mendapat upah Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan.
Para nakes menilai upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada 12 Februari 2024, mereka mendatangi kantor Bupati Manggarai menuntut SPK diperpanjang dan kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK).
Merespon aksi tersebut, bupati Heri pun tak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut untuk tahun 2024 (RR/Pojokbebas)