Permintaan Maaf Diterima, 249 Nakes Tetap Diberhentikan
Dirinya tak menjelaskan secara rinci peraturan yang telah dilanggar para Nakes yang menyebabkan adanya pemberhentian tersebut.
“Tapi penegakan disiplin tetap dilakukan, jangan diletakkan pada basis personal, diletakkan dalam disiplin sesuai dengan aturan-aturan,” lanjutnya.
“Apa yang terjadi pada dua minggu terakhir saya tetap berada pada posisi melepas 249 nakes. Saya dalam posisi itu,” tegas Heri memperjelas pernyataannya dalam dihadapan peserta Musrenbang RKPD tingkat kabupaten Manggarai yang berlangsung di Aula MCC Ruteng, Jumat 19 April 2024.
Heri menyinggung soal kewajiban para anggota bagian pemerintah untuk tidak boleh melakukan demonstrasi.
Menurutnya, siapa pun yang sudah menjadi bagian pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembangkangan dalam wujud aksi unjuk rasa.
“Bicara boleh, berpendapat boleh tapi demonstrasi tidak. Tidak ada ruang untuk itu, ini bukan soal kebebasan berpendapat, tapi kalau sudah masuk dalam sistim organisasi hakmu sebagian di bagi dalam organisasi itu. Kalau sudah masuk dalam organisasi mau tidak mau tunduk pada aturan di dalamnya,” katanya.