Perjuangkan Kelompok Rentan, Natalius Pigai Apresiasi KemenPANRB
“Yang sangat penting dalam pelayanan publik untuk disabilitas adalah akomodasi. Untuk itulah hak dan layanan publik itu hari ini telah diwujudkan dan diimplementasikan oleh Kementerian PANRB,” pungkasnya.
Diektahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini membuka pelayanan publik inklusif di Jakarta, Minggu (15/12).
Dia menyampaikan bahwa pelayanan publik tidak hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga menghormati hak setiap individu untuk memperoleh akses yang adil.
“Oleh karena itu, inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan yang harus diwujudkan di semua lini pelayanan,” ujar Menteri Rini.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kata Rini, pemerintah diwajibkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh masyarakat, termasuk kepada kelompok rentan.
Adapun kelompok rentan berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam.