Perjuangan dalam Menegakan Hak Asasi Tidak Boleh Melanggar Hak Asasi Orang/Badan Hukum
Refleksi untuk Ade John Bala SH, Koordinator Perhimpunan Masyarakat Adat Bali- Nusra
Oleh karena itu, ade John Bala di dalam ADVOKASI MEMPERJUANGKAN HAK- HAK ASASI KEDUA SUKU SANGAT DIMOHON UNTUK TIDAK MENGABAIKAN HAK ASASI PT. KRISRAMA. Apalagi ade John Bala sangat menyadari dari narasi yang dibangun dalam opininya bahwa kami melalui AMAN, sedang memperjuangkan undang undang tentang pengakuan masyarakat adat dan di tingkat lokal (Sikka) adanya Surat Keputusan dan/Perda. Itu artinya, selama masih dalam perjuangan harusnya menyampaikan advokasi yang sejuk kepada kedua suku di Tanah Ai selama belum ada undang undang dan SK atau Perda perlu bersabar dan menghormati hak asasi PT Krisrama ketika melakukan aktivitas di tanah Nangahale dalam rangka menjalankan perintah Undang Undang Agraria dan peraturan sektoral lainnya demi kelancaran PENERBITAN SERTIPIKAT HGU PT. KRISRAMA.
Jika hal-hal yang demikian ini ade John Bala bersama AMAN, sungguh mengadvokasinya, maka esensi AMAN untuk masyarakat kecil dan terpinggirkan sungguh tercapai tetapi jika realitanya menyimpang, maka masyarakat dan Pemkab Sikka yang pantas memberikan kesimpulan. Luar biasa, tanpa sadar sudah bersama- sama meletakan nilai moralitas dan hukum dalam dialektika antara kaka dan ade. Tabe, epan gawan ade John Bala. Viva Nian Tanah Sikka!***