Perjuangan dalam Menegakan Hak Asasi Tidak Boleh Melanggar Hak Asasi Orang/Badan Hukum
Refleksi untuk Ade John Bala SH, Koordinator Perhimpunan Masyarakat Adat Bali- Nusra
1. ESENSI PERJUANGAN AMAN.
Perjuangan AMAN ini pasti tujuannya MULIA berdasarkan visi dan misi dari eksistensi AMAN itu sendiri. Kami juga sangat percaya ade John Bala dengan latar belakang sarjana hukum apalagi sekarang lawyer akan sangat paham dan berhati hati dalam melakukan advokasi menyangkut suku- suku di Tanah Air dan terutama suku SOGEN dan GOBAN yang belum mendapatkan pengaturan dan PENGAKUAN oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. Itu artinya, ade John Bala sangat paham konsekuensinya bahwa ketika suatu suku dalam suatu tatanan masyarakat belum mendapatkan pengakuan, maka harusnya tahu diri untuk bertindak semaunya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Misalnya, pernahkah ade John Bala dalam kerja advokasi mengingatkan kedua suku di Tanah Ai tersebut untuk lebih bersabar dan tidak harus memasuki bahkan sampai menjual lahan HGU Nangahale kepada pihak lain.
Di sini harusnya esensi advokasi yang wajib diperankan ade John Bala terhadap kedua suku tersebut. Kami bangga kehadiran ade John Bala di tengah kedua suku tersebut sebagai ” BAPA PENOLONG YANG BAIK” sehingga kedua suku ini sudah memahami dan berani mengatakan Keuskupan Maumere adalah ILEGAL terhadap lahan Nangahale. Luar biasa doktrin yang ditanamkan ke nurani kedua suku ini sehingga mereka tidak sadar lagi bahwa eksistensi mereka belum mendapatkan pengakuan (secara konstitutif dan deklaratif) melalui Surat Keputusan Bupati Sikka dan/atau Perda Pemkab Sikka. Apakah advokasi yang sedang dipertontonkan ade John Bala kepada publik Nian Tanah Sikka murni atau tidak, silahkan publik Sikka yang memberi kesimpulan.