Peringati Harkopnas 2022, Pemerintah Terima Usulan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila dan Resolusi Kendal
“Sulit kita membayangkan jika tidak ada Dekrit 5 Juli 1959 itu, bagaimana nasib Konstitusi UUD 1945 di mana di dalam Mukadimahnya tercantum Dasar Negara Pancasila dan Tujuan Negara, termasuk Pasal 33. Ke depan, setiap tahun akan digelar Pekan Ekonomi Gotong-Royong yang dimulai dengan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila dan berpuncak pada 12 Juli Hari Koperasi,” tutur Nurdin.
Nurdin Halid menambahkan, Gerakan Koperasi Indonesia menaruh harapan besar kepada Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin agar Ideologi Ekonomi Pancasila dipertegas, diperkuat, dan dioperasionalkan secara tegak lurus dengan Pasal 33 UUD 1945. Untuk mewujudkan itu, Gerakan Koperasi menyampaikan lima sikap dan tuntutan melalui Resolusi Kendal.
Pertama, Kembalikan Pasal 33 Ayat 1 dengan mencantumkan kata “Koperasi“ ke dalam Pasal 33 UUD 1945.
Kedua, Pemerintah dan DPR segera menyusun dan menerbitkan UU tentang Sistem Perekonomian Nasional sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 5 TAP MPR NOMOR XVI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.