Peringati Harkopnas 2022, Pemerintah Terima Usulan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila dan Resolusi Kendal

“Sistem koperasi ditopang oleh BUMN sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kekayaan alam. Bukan dengan sistem atau jalan kapitalisme,” tegas Nurdin.

Resolusi Kendal

Pengajuan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila merupakan salah satu keputusan Rapimnas Dekopin pada Oktober 2021 lalu. Sesuai ketentuan, pengajuan Hari Besar diajukan oleh organisasi masyarakat kepada Negara melalui salah satu kementerian atau lembaga pemerintahan. Dekopin mengajukan proposal Hari Ekonomi Pancasila melalui Kementerian Koordinator Perekonomian RI karena cakupan Ekonomi Pancasila lebih luas dari sekadar urusan koperasi.

Dekopin memilih tanggal 5 Juli karena tanggal 18 Agustus sudah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945). Tanggal 5 Juli dipilih karena tanggal tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, yaitu Dekrit Presiden Soekarno di tengah krisis konstitusi akibat kegagalan Badan Konstituante menetapkan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950. Salah satu isi Dekrit bersejarah itu ialah ‘Kembali ke UUD 1945.’

BACA JUGA:
SMAK Frateran Maumere Raih Juara I Turnamen Futsal Nusa Nipa dan Satu Duta Smater Wakili Sikka di Tingkat Provinsi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More