Peringati Harkopnas 2022, Pemerintah Terima Usulan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila dan Resolusi Kendal
“Sistem koperasi ditopang oleh BUMN sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kekayaan alam. Bukan dengan sistem atau jalan kapitalisme,” tegas Nurdin.
Resolusi Kendal
Pengajuan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila merupakan salah satu keputusan Rapimnas Dekopin pada Oktober 2021 lalu. Sesuai ketentuan, pengajuan Hari Besar diajukan oleh organisasi masyarakat kepada Negara melalui salah satu kementerian atau lembaga pemerintahan. Dekopin mengajukan proposal Hari Ekonomi Pancasila melalui Kementerian Koordinator Perekonomian RI karena cakupan Ekonomi Pancasila lebih luas dari sekadar urusan koperasi.
Dekopin memilih tanggal 5 Juli karena tanggal 18 Agustus sudah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945). Tanggal 5 Juli dipilih karena tanggal tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, yaitu Dekrit Presiden Soekarno di tengah krisis konstitusi akibat kegagalan Badan Konstituante menetapkan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950. Salah satu isi Dekrit bersejarah itu ialah ‘Kembali ke UUD 1945.’