Peringati Hari Koperasi, Nurdin Halid: Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat Negara untuk Meluruskan Sejarah
Kelima, terkait kekisruhan Organisasi Dekopin yang sudah berjalan 3 tahun, Gerakan koperasi mendesak Negara dan Pemerintah, terutama:
Lembaga penegak hukum untuk tidak sekali-kali mau diintervensi oleh lembaga kekuasaan maupun kepentingan apa pun dari luar dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuatan putusan terkait kekisruhan Organisasi Dekopin.
Lembaga DPR agar tidak dijadikan alat oleh kekuasaan maupun partai politik untuk melegitimasi dan mengkampanyekan oknum dan kelompok tertentu yang mengatas-namakan Dekopin; seperti yang ditunjukkan oleh Komisi XI DPR RI dan Kemenkop yang menghadirkan oknum yang memproklamirkan diri sebagai Ketua Umum Dekopin dalam Rapat Komisi XI DPR RI.
Pemerintah agar berani dan tegas menjalankan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang berkekuatan hukum tetap tentang pelaksanaan dan hasil-hasil keputusan Munas Dekopin 2019 Makassar. Mengikuti putusan PTUN tentang PENDAPAT HUKUM Dirjen Kemenkumham, lalu meminta fatwa MA adalah tindakan yang nyata-nyata mau melindungi oknum dan kelompok yang merusak kemurnian nilai, prinsip, sistem kerja, dan kedaulatan Gerakan Koperasi Indonesia.