
Peringati Hari Koperasi, Nurdin Halid: Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat Negara untuk Meluruskan Sejarah
Ketiga, Pemerintah segera mengesahkan Anggaran Dasar Dekopin Hasil Munas 2019 di Makassar. Ketidaktegasan Pemerintah mengeksekusi keputusan Munas Makassar yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Makassar yang berkekuatan hukum tetap menjadi sumber kekacauan organisasi Dekopin yang berdampak pada konsolidasi ratusan ribu koperasi di Tanah Air. Ironisnya lagi, Pemerintah sebagai regulator, hari-hari ini memposisikan diri sebagai Lembaga Gerakan seperti tergambar pada surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM tentang Peringatan Hari Koperasi 12 Juli. Padahal, peringatan dan perayaan Hari Koperasi jelas-jelas hajatan Gerakan Koperasi Indonesia. Sesuai amanat Konstitusi dan UU Koperasi, posisi Pemerintah ialah memberikan dukungan.
Keempat, Pemerintah harus harus SEGERA MEMBERSIHKAN Gerakan koperasi Indonesia dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan kelompok dan partai politik tertentu. Sikap DIAM Pemerintah, apalagi memfasilitasi kelompok lain dari luar Gerakan Koperasi, berarti Pemerintah telah melanggar UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Selama Pemerintah bersikap DIAM, maka selama itu pula masalah Dekopin tak akan pernah berakhir. Lebih dari itu, Pemerintah telah melecehkan Konstitusi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan ‘sistem perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.’