
Peringati Hari Koperasi, Nurdin Halid: Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat Negara untuk Meluruskan Sejarah
Lembaga Penjamin Simpanan Khusus untuk koperasi tidak ada. Ini ada apa? Siapa yang bermain? Fakta hari-hari ini, sejumlah koperasi mengalami gagal bayar uang anggota dan bangkrut.
Kelima, perekonomian nasional berbasis Ekonomi Rakyat (Ekonomi Kerakyatan) harus dikonsolidasikan secara sistematis, struktural, dan massif lintas sektor dengan MELIBATKAN GERAKAN KOPERASI. Sebab, Gerakan Koperasi Indonesia meyakini, masalah kemiskinan dan kesenjangan yang terjadi selama 77 tahun Indonesia Merdeka disebabkan karena pengkianatan Negara dan Pemerintah terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Terkait Lembaga Gerakan Koperasi
Untuk melindungi nilai dan prinsip-prinsip Koperasi serta menjaga kedaulatan, dan otonomi Gerakan Koperasi, maka Gerakan Koperasi Indonesia mendesak:
Pertama, Pemerintah Pusat dan Daerah harus melibatkan Dekopin/wil/da sebagai lembaga gerakan dalam penyusunan regulasi, kebijakan, dan program strategis bagi kemajuan koperasi di Tanah Air.
Kedua, Pemerintah didukung oleh DPR RI harus melibatkan gerakan koperasi dalam rangka mengatasi krisis pangan dan krisis energi yang hari-hari ini melanda dunia dan Indonesia akibat perang dan perubahan iklim ekstrim yang dipicu pemanasan global. Di negeri agraris dan maritim yang sangat luas ini, KEMANDIRIAN PANGAN DAN ENERGI BERSIH (bioful, biomassa, mikrohidro, energi matahari) hanya bisa terjadi jika petani, peternak, petambak, dan nelayan dikonsolidasikan dan digerakkan dalam wadah koperasi karena koperasi bisa bergerak dari hulu hingga hilir.