
Peringati Hari Koperasi, Nurdin Halid: Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat Negara untuk Meluruskan Sejarah
Ketiga, DPR segera mengesahkan RUU Koperasi yang baru sebagai payung hukum yang memadai dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam rangka pembangunan koperasi Indonesia modern. UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan kemajuan dan karena itu RUU yang sudah dibahas oleh DPR dan Pemerintah akhir tahun 2019 agar segera disahkan.
Keempat, pembinaan terhadap koperasi oleh negara (Pemerintah dan DPR) bersifat ‘setengah hati’. Beberapa fakta berikut menjadi indikasi.
Kementerian Koperasi bukan lagi lembaga teknis yang bisa mengeksekusi kebijakan dan program sehingga tidak memiliki kaki hingga ke level kabupaten/kota.
Anggaran Kemenkop tak sampai Rp 1 triliun untuk usaha rakyat karena uang negara untuk pemberdayaan UMKM tersebar di 17 kementerian dan lembaga. Idealnya, dana APBN untuk peningkatan usaha-usaha rakyat di akar rumput diatur dan dikendalikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Perhatian negara terhadap BUMN (Pasal 33 Ayat 2) sangat besar. Misalnya, kalau BUMN mendapat dana Penyertaan Modal Negara (PMN), mengapa KOPERASI (Pasal 33 Ayat 1) TIDAK? Padahal, keduanya yaitu BUMN/BUMD/BUMDes dan KOPERASI sama-sama merupakan AMANAT Pasal 33 UUD 1945.