Perpu Ciptaker Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan

Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang peranaan hukum dalam bidang perekonomian sangatlah penting. Sebagaimana kata Posner, bahwa hukum yang baik dapat dijelaskan ketika hakim dalam putusannya berupaya sedemikian rupa memaksimalkan kesejahteraan ekonomi. Untuk itu, kita perlu sadar bahwa untuk membangun negara tidak cukup hanya dalam ukuran hukum normatif semata. Hukum memerlukan suatu lompatan revolusioner ke arah pembangunan ekonomi. Friedrich Carl Von Savigny dalam pengamatannya mengatakan hukum tidaklah berada demi dirinya sendiri. Artinya, hukum terjadi dan berada karena dikehendaki dan dibutuhkan manusia. Oleh karena untuk manusia, maka hukum harus hidup. Konsekuensi ideal bahwa hukum itu hidup jika dia bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya. Oleh karena itu, untuk mencapai tungku perdebatan legal positivism terkait hadirnya Perpu Ciptaker, maka saya berpendapat bahwa aspek ekonomilah yang paling mungkin menengahi perdebatan tersebut. Wacana pemerintah mendatangkan investasi asing melalui Perpu Ciptaker perlu kita dukung, sepanjang kebijakan ini sungguh-sungguh mendatangkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:
UU Cipta Kerja Diketok, Sanksi Pidana Tegas Bagi Oknum yang Masih "Bermain-Main" dengan Hutan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More