Perpu Ciptaker Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan

Merujuk pada putusan tersebut di atas dan kenyataan yang terjadi, bahwa UU Ciptaker tak kunjung diperbaiki formilnya sejak Tahun 2020, sementara investasi asing mengalami pasang-surut maka kita membutuhkan mesin penggerak ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), invetasi asing yang masuk ke Indonesia pada Tahun 2019-2020 menunjukan trend menurun. Data menunjukan pada Tahun 2019 proyek sebesar 30 354 USD investasi asing sebesar 28 208,8 USD, Tahun 2020 proyek sebesar 56 726 USD investasi asing sebesar 28 666, 3 USD. Bandingkan pada Tahun 2021 yang mengalami kenaikan, proyek sebesar 27 271 USD investasi asing yang masuk sebesar 31 093,1 USD.

Konteks Indonesia sekarang, Perpu Ciptaker diharapkan dapat membuka peluang investasi asing. 

Solusi

Untuk menjaga asah agar investasi pada Tahun 2021 tetap pada trend positif tentu pemerintah berupaya  mengambil langkah strategis. Supaya sejalan dengan hukum dimana kebijakan pemerintah harus memiliki landasan yuridisnya maka dibuatkanlah Perpu Ciptaker. Presiden sebagai pembuatnyapun telah dijamin konstitusionalitasnya (Vide pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945). Namun persoalan konstitusionalitas itu bukanlah tujuannya. Dalam konteks ini yang menjadi tujuan adalah apakah kekuasaan yang dijalankan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ataukah masyarakat luas? Pada titik itu, penyelenggaraan kekuasaan yang dijamin oleh konstitusi sangat bergantung pada tujuan yang akan dicapai. Apabila merujuk pada motif pemerintah yaitu mendatangkan investasi asing maka saya meyakini bahwa Perpu Ciptaker semata-mata untuk kebaikan masyakarat Indonesia.

BACA JUGA:
Peliharalah Kasih Persaudaraan, dari Keuskupan Agung Ende Nusa Bunga untuk Indonesia dan Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More