Perpu Ciptaker Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan

Berdasarkan Laporan Tahunan Bank dunia pada Tahun 2016 mengeluarkan “Doing Business” yang menempatkan ranking peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia pada posisi 109 dari 189 negara. Ranking ini mengalami peningkatan 11 peringkat dari tahun 2015 yang berada pada posisi 120. Laporan ini merupakan keluaran tahunan Bank Dunia sebagai instrumen untuk menilai Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berinvestasi yang seringkali menjadi rujukan investor dalam memberikan gambaran antisipatif atas persiapan yang harus dilakukan ketika hendak melakukan investasi di salah satu dari 189 negara tersebut.

Gambaran yang disediakan EOBD menginformasikan investor mengenai data-data yang diperlukan dalam merancang strategi bisnis, termasuk biaya, porsi investasi dan perhitungan untung-rugi sebelum melakukan investasi, sehingga melindungi investor dari kegagalan menangkap tantangan dan peluang investasi dalam suatu negara.

Salah satu hal penting dalam investasi adalah efisiensi dalam berusaha. Laporan Bank Dunia di atas menggunakan indikator efisiensi sebagai salah satu pilar utama untuk menilai kinerja suatu negara. Dari sudut pandang aturan dan kebijakan, efisiensi dalam investasi pertama-tama ditentukan oleh kebijakan makro investasi, seperti perizinan, produk investasi, kebijakan insentif-disinsentif, proteksi berusaha, dan sebagainya. Konteks Indonesia menunjukan bahwa isu utama kebijakan investasi adalah perizinan.

BACA JUGA:
UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More