Perpu Ciptaker Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan

Dalil penulis menggunakan pendekatan hukum ekonomi, karena hukum memiliki posisi penting dalam menggerakan roda perekonomian sebuah negara. Richard Posner dalam kajian Economic Analysis of Law (EAL) meyakini bahwa pilihan rasional kita sehari-hari seharusnya menjadi alasan untuk membentuk apa yang dipandang baik dalam masyarakat. Setiap orang berupaya memaksimalkan kepuasan sejauh jauhnya, dan jika hal itu dimaknai sebagai ongkos untuk mencapai kepuasan tersebut maka orang pada umumnya berkeinginan untuk memenuhinya.

Posner merekonstruksikan kembali pemikiran sistem hukum common law dengan menegaskan bahwa hukum yang baik dapat dijelaskan ketika hakim dalam putusannya berupaya sedemikian rupa memaksimalkan kesejahteraan ekonomi.

Dalam situasi kelangkaan sumber daya, pertimbangan-pertimbangan hakim perlu memperhitungkan apakah sebuah kerugian terjadi karena penggunaan yang boros atas suatu sumber daya. Pada titik inilah, konsep efisiensi diperlukan.

Dalam kerangka berpikir tersebut diatas, elemen utamanya adalah biaya dan hasil akhir yang sejauh-jauhnya mampu memberikan manfaat bagi Investor melalui tawaran kemudahan investasi di Indonesia. Aspek biaya akan dibatasi pada prosedur perizinan karena berdasarkan sejumlah studi yang validitasnya sulit dibantah, prosedur perizinan merupakan aspek paling penting dalam menentukan efisiensi biaya.

BACA JUGA:
UU Cipta Kerja Baru Diketok Palu DPR, 14 Perusahaan Asing Nyatakan Segera Relokasi Pabrik ke Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More