Peran Serta Masyarakat dalam Memerangi Korupsi
Oleh Perpetua Adventa Owa (Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng)
Komisi Keadilan
Gereja memiliki komisi Keadilan dan Perdamaian, yang didirikan 20 April 1967 oleh Paulus VI, sebagai tindak lanjut dari Konsili Vatikan II: “Adapun Konsili, seraya mengindahkan penderitaan-penderitaan tiada hingganya, yang sekarang pun masih menyiksa mayoritas umat manusia, lagi pula untuk di mana-mana memupuk keadilan maupun cinta kasih Kristus terhadap kaum miskin, memandang sangat pada tempatnya mendirikan suatu lembaga universal Gereja, yang misinya ialah mendorong persekutuan umat Katolik, supaya kemajuan di daerah-daerah yang miskin serta keadilan sosial internasional ditingkatkan” (GS, 90).
Peran Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi
Melatih kejujuran dan integritas dapat dimulai dari kampus sebagai tempat untuk memberantas korupsi. Kita harus mengubah cara berpikir kita, yaitu dengan melakukan perubahan, belajar dan bekerja keras serta berjanji untuk memberantas korupsi secara bersama-sama.
Mahasiswa dapat mengambil peran pada setiap strategi pemberantasan korupsi dengan cara yang santun, berbudi, bermoral, dan bertanggung jawab, serta gerakan moral perlu dilakukan mulai dari diri sendiri, mulai dari hal-hal yang kecil, serta mulai dari sekarang juga.***