Peran Katekese dalam Mencegah Perilaku Koruptif
Oleh Elisabeth Jeniha Rame, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng
Perilaku koruptif meliputi berbagai bentuk tindakan seperti: suap, di mana seseorang menerima atau memeberikan uang atau barang sebagai imbalan atas pengunaan kekuasaan atau posisi yang dimiliki untuk kepentingan peribadi; kolusi, di mana setiap individu atau kelompok memiliki kesepakatan antara pihak-pihak yang seharusnya bersaing untuk saling mendukung demi keuntungan bersama, seringkali merugikan pihak lain atau kepentingan umum; dan nepotisme, yaitu memberikan keuntungan atau kesempatan kepada keluarga atau rekan tertentu tanpa mempertimbangkan kualifikasi.
Ada pun beberapa faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam perilaku koruptif, seperti:
Motivasi finansial. Di mana seseorang didorong atau mempunyai keinginan untuk memperoleh
keuntungan finansial dan material dengan melakukan suatu tindakan atau perilaku tertentu. Dengan motivasi finansial ini yang sering sekali mendorong orang untuk terlibat dalam tindakan yang menggunakan uang seperti korupsi, penipuan, atau pencurian.