Pentingnya Kasih Dalam Pemidanaan
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (per agustus 2020), http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/year/2020/month/1 menunjukan bahwa dari 33 kantor wilayah hanya 8 kantor wilayah saja yang tercatat tidak melebihi kapasitas.
Permalasahan lain yang muncul adalah biaya anggaran negara bertambah. Data pada tahun 2018, menunjukkan anggaran untuk belanja bahan makanan hingga Juli 2018 mencapai Rp435.486.141.135 dari pagu sebesar Rp933.472.074.393, atau sebesar 31% dari total pagu anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada 2018 sebesar Rp3.050.904.482.649.
Laporan di atas menunjukan bahwa pemidanaan (pidana penjara) menimbulkan banyak persoalan, tidak saja persoalan sosial tetapi juga ekonomi.
Upaya
Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu didengungkan alternative penyelesaian non penal melalui restorasi justice. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., dalam bukunya berjudul Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana hlm 41-42 tentang upaya Non Penal dalam kebijakan penanggulangan kejahatan atau biasa dikenal dengan istilah “politik kriminal” mengatakan bahwa, dilihat dari sudut politik kriminal secara makro dan global, maka upaya-upaya Non Penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Lebih lanjut, G.P. Hoefnagels mengatakan upaya non penal dapat ditempuh dengan
- Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan
- mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, hemat saya, pendekatan restorative justice adalah pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Hal ini terjadi karena pendekatan restorative justice lebih sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu memulihkan ke keadaan semula (restitutio in integrum). Dalam konteks kasih, tindakan memulihkan ke keadaan semula adalah suatu bentuk kasih yang diwujudkan dengan memfasilitasi perdamaian para pihak yang bersengketa atau memberikan sanksi sosial bagi pelanggar hukum. Tindakan ini juga dilakukan, untuk mengontrol penggunaan hukum pidana dengan mendorong perdamaian dan persaudaraan sebagai tujuan penyelesaian sengketa. Langkah ini diambil untuk menjaga keharmonisan antar individu dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kasih menjadi penting sebab sikap persaudaraan dan damai merupakan bentuk tindakan kasih yang nyata.