Pentingnya Kasih Dalam Pemidanaan
Oleh karena itu, menjadi pertanyaan apakah pentingnya pemidanaan?
Salah seorang tokoh utilitarianisme, Jeremy Betham mengatakan bahwa pidana tidak memiliki nilai pembenaran apapun apabila semata-mata dijatuhkan hanya untuk menambah lebih banyak penderitaan atau kerugian di tengah masyarakat.
Jalan Damai
Pendekatan damai atau pemulihan keadaan semula, dalam hukum Indonesia telah terpatri dalam konsep restorative justice. Pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Menurut Mc. Cold dan Watchel, mengartikan keadilan restoratif sebagai proses mengemukakan dan memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh suatu kejahatan, serta menunjukkan bahwa hasil restoratif memiliki dimensi tranformasi mengubah korban menjadi orang yang selamat, konflik menjadi kerjasama, malu menjadi bangga dan mengubah individu menjadi komunitas.
Penting pendekatan restorative justice agar pidana tidak menjadi skema tunggal dalam penyelesaian sengketa. Sebagai pembanding, dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, hal. 22-23 menyebutkan pidana penjara saat ini diatur sebagai ancaman pidana di berbagai peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejak awal reformasi (1998) hingga 2016 terbentuk 563 peraturan perundang-undangan baru yang 154 diantaranya merupakan aturan dan ketentuan pidana. Sebanyak 1.601 (seribu enam ratus satu) perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan proporsi 716 (tujuh ratus enam belas) perbuatan merupakan tindak pidana baru yang sebagian besar diancam dengan sanksi pidana penjara. Tercatat, setidaknya 654 tindak pidana (91,34%) merupakan tindak pidana dengan sanksi penjara, 45 tindak pidana (6,28%) dengan sanksi pidana kurungan, dan 17 tindak pidana (2,37%) dengan sanksi pidana denda. Visi undang-undang di Indonesia yang bernuansa penjara sesungguhnya adalah alasan sederhana mengapa Indonesia menghadapi permasalahan kondisi overvrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.