Pentingnya  Kasih Dalam Pemidanaan

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada penegak hukum agar pendekatan hukum  tidak hanya berorientasi pada tindakan menghukum tetapi juga kasih. Pentingnya kasih dalam Pemidanaan karena tindakan menghukum berkaitan dengan pemulihan hubungan antar manusia dan manusia dengan Allah.

Porat Antonius dalam buku Vertikalitas Otak menjelaskan bahwa secara personal, tindakan kasih masuk kategori kecerdasan manusia sebagai Homo Deus atau manusia sebagai citra Allah. Homo Deus adalah manusia yang sentra hidupnya memilih berelasi dengan Allah dan dikendalikan oleh otak yang berhubungan dengan Allah. Yang utama bagi Homo Deus adalah damai, sukacita dan kebersamaan yang penuh kasih dengan sesama dan berelasi dengan alam dengan kasih pula.  Dalam hal ini, profesi penegak hukum dapat diartikan sebagai profesi kasih yang menyalurkan rahmat bagi orang lain.  Tindakan kasih dalam hukum dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Misalnya, memilih memfasilitasi damai daripada melanjutkan kasus ke pengadilan. Misalnya, kasus Jerinx dalam pencemaran nama baik. Menurut saya,  persoalan hukum dalam kasus Jerinx seharusnya tidak berujung pada pidana karena dapat diselesaikan secara  damai atau kekeluargaan.

BACA JUGA:
Mas Ganjar Moncer, PDIP Jangan Berseberangan dengan Nurani Rakyat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More