Penghapusan Utang bagi Pelaku UMKM Dinilai Berdampak Positif
Ia menambahkan, penghapusan utang bagi pelaku UMKM serta masyarakat di sektor riil seperti petani dan nelayan dapat menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Menurut data, sekitar 1 juta UMKM terdaftar dalam program penghapusan utang ini, dengan jumlah utang yang dihapus rata-rata maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, dengan tenor 10 tahun.
Cucun menekankan bahwa menjaga UMKM dari kesulitan finansial berarti menjaga roda ekonomi negara.
UMKM memiliki peran dominan dalam perekonomian nasional karena menyumbang sekitar 99% dari total unit usaha di Indonesia.
“Selain membuka banyak lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada PDB, UMKM menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
“Ketika daerah maju, kesejahteraan masyarakat ikut meningkat, sehingga intervensi bagi UMKM yang sedang terpuruk sangat diperlukan,” sambungnya.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu mengingatkan pentingnya pendampingan bagi UMKM yang utangnya dihapuskan, agar mereka tidak kembali terjebak dalam kesulitan finansial.