Penggunaan Dana BOS, Plt Kadis Pendidikan Manggarai: Harus Transparan dan Akuntabel
Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2021. Selain itu, Frans Gero juga meminta kepsek untuk melampirkan laporan tersebut saat konsultasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
“Dengan begitu, keputusan mau belanja apa saja di sekolah harus dituangkan dalam notulen rapat atau berita acara. Sehingga, semuanya bisa tahu akan penggunaannya,” jelasnya.
Khusus penggunaan dana program Indonesia Pintar, ia mewajibkan pihak sekolah untuk mengumumkan kepada masyarakat dan orang tua murid khususnya penerima program tersebut melalui papan informasi.
Hal ini merupakan bentuk pengawasan dari dinas terkait. Tujuannya agar semua orang bisa tahu dan dapat diakses siapa-siapa yang menerima dana PIP. “Jika ada kepsek yang tidak taat asas atau tidak mengikuti aturan, maka siap berurusan dengan hukum atau pada administrasi lainnya,” tutupnya.*(Pb-6)