Penggunaan Dana BOS, Plt Kadis Pendidikan Manggarai: Harus Transparan dan Akuntabel

Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2021. Selain itu, Frans Gero juga meminta kepsek untuk melampirkan laporan tersebut saat konsultasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

“Dengan begitu, keputusan mau belanja apa saja di sekolah harus dituangkan dalam notulen rapat atau berita acara. Sehingga, semuanya bisa tahu akan penggunaannya,” jelasnya.

Khusus penggunaan dana program Indonesia Pintar, ia mewajibkan pihak sekolah untuk mengumumkan kepada masyarakat dan orang tua murid khususnya penerima program tersebut melalui papan informasi.

Hal ini merupakan bentuk pengawasan dari dinas terkait. Tujuannya agar semua orang bisa tahu dan dapat diakses siapa-siapa yang menerima dana PIP. “Jika ada kepsek yang tidak taat asas atau tidak mengikuti aturan, maka siap berurusan dengan hukum atau pada administrasi lainnya,” tutupnya.*(Pb-6)

BACA JUGA:
Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, Tersangka Korupsi Uang Bantuan Sosial Covid-19
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More