
Keempat, diharapkan kepada semua Kepala Sekolah dan Kepala Perpustakaan sekolah mendayagunakan pegawai Perpustakaan yang memiliki kapasitas dan kompetensi pengetahuan, keterampilan yang mumpuni di perpustakaan sekolah, agar tercapai sistem manajemen pengelolaan perpustakaan yang baik pula.
Demikian pandangan penulis untuk barangkali ada manfaat bagi sekolah sekolah kita di seluruh negeri ini untuk mengatur mengatur manajemen kepustakaan sesuai aturan yang berlaku. Yaitu sejalan dengan peraturan perundang undangan nomor 43 Tahun 2007, dan peraturan lainnya. Semoga!