
Kedua, setiap alur masuk keluar aset dalam belanja modal dalam bentuk buku buku dan sebagainya yang mengalir masuk keper pustakaan sekolah wajib hukumnya memiliki kartu inventaris barang( KIB), dan dilengkapi dengan dokumen penerimaan barang sebagai aset dalam bentuk sebuah dokumen Berita Acara Serah Terima Barang( BAST) secara penuh bertanggungjawab. Pencatatan sesuai fakta, obyektifitas dan tahun pengadaan barang aset kepustakaan yang hampir sama dengan jenis aset lainnya di sekolah. Ada buku inventaris barang, dilengkapi tahun pengadaan dan sumber dana serta nilai nominal yang dibutuhkan untuk pembelajaan aset itu.
Ketiga, ada kesan yang kurang sinkron antara sekolah, dan instansi terkait untuk mengelola aset, secara terencana, apik dan transparan sehingga muncul sebuah kesan yang kurang menyenangkan bagi sekolah sekokah tertentu di suatu daerah. Agar kedepan harus ada koordinasi yang baik antara bagian aset sekolah dengan aset dinas dan aset daerah. Tidak ada istilah tumpang tindih dalam pendataan aset daerah dan sekolah. Sekolah ada karena daerah ada. Mungkin proses ini dapat dijadikan warning dari instansi pemeriksaan keuangan pemerintah untuk mensosialisasikan secara baik agar dipahami secara baik pula oleh pemegang aset sekolah yang tersebar di berbagai tempat atau sekolah dimana saja .