
Kenyataan yang terdapat di lapangan membuktikan bahwa, belum semua aset sekolah berupa buku-buku pelajaran, Buku referensi, buku kamus(ilmu pengetahuan, bahasa), novel, puisi, prosa; majalah dan sebagainya, dicatat dalam bentuk aset tetap di perpustakaan sekolah. Di samping itu, rata-rata tidak dikelola oleh pengelola perpustakaan yang memiliki sekolah khusus, yang disebut pustakawan. Ada beberapa sekolah yang sudah memiliki pengelola kepustakaan yang sudah memenuhi pengelolaan yang ditentukan oleh undang-undang Nomor 43 tahun 2007. Hal ini dibuktikan atas penilaian yang dilakukan oleh tim Badan Pengelola Keuangan( BPK) negara Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, penulis menawarkan sebuah rekomindasi untuk sistem manajemen perpustakaan yang terpola secara administratif; diharapkan lebih baik dari hari ke hari sebagai berikut.
Pertama, setiap lembaga pendidikan di seluruh negeri ini umumnya, dan sekolah sekolah di NTT khususnya, segera menata secara sistematis, berencana dan kompeten oleh tenaga tenaga perpustakaan yang terlatih dan mumpuni sesuai dengan pedoman regulagi yang berlaku di negara ini.