Pengelolaan Aset Perpustakaan Sekolah Perlu Dibenahi

Oleh: Fransiskus Ndejeng

Fransiskus Ndejeng
Penulis adalah seorang praktisi pendidikan, pengamat sosial dan pendidikan. Tinggal di Labuan Bajo. Jl. Bandara RT/RW: 001/001, Kelurahan Waekelambu.

Perpustakaan pada umumnya dan perpustakaan sekolah pada khususnya, merupakan gudang pengetahuan, pembelajaran, laboratorium pengetahuan, keterampilan dan sebagai sumber data otentik bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Baik perpustakaan manual berupa gedung dan perangkatnya maupun perpustakaan elektronik dan digital. Penekanan penulis fokus dalam artikel ini adalah tentang peran dan fungsi perpustakaan sekolah saja.

Perpustakaan menurut Undang-Undang Perpustakaan pada Bab I pasal 1, menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.  Lebih lanjut, pada pasal 23 ayat 1, mengamanatkan bahwa setiap sekolah / madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional. Standar Nasional perpustakaan tersebut terdiri atas standar pengelolaan untuk menjabarkan ketentuan yang ada pada standar nasional di perpustakaan sekolah sebagai pedoman penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Seperti memiliki struktur organisasi, sumber daya manusia, koleksi, Sarpras, cara mendayagunakan perpustakaansekolah untuk mendukung proses mengajar mengajar. ( Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007).

BACA JUGA:
Kecakapan Digital Dibutuhkan untuk Modal Bertindak Cermat di Medsos
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More