Pengangkatan Ani Agas Dinilai Berbau KKN, Kepala BKD Matim: Itu Tidak Berdasar

Kedua, sudah memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas paling kurang 2 tahun dan yang bersangkutan telah memiliki masa jabatan pengawas selama 4 tahun. Ketiga, sudah memiliki pengalamana jabatan administrator setara eselon III-b selama 2 tahun.

Dengan melihat dan membaca regulasi ini, menurut Yustina pengangkatan ke dalam Jabatan Administrator untuk saudara Pranata K. Agas, S Farm tidak cacat prosedur atau dengan kata lain sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Dari berbagai regulasi dan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengangkatan ke dalam jabatan administrator setara eselon III-A untuk Saudari Pranata K. Agas, S. Farm., Apt tidak cacat prosedur atau dengan kata lain, sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yustina. (Kontributor/Rafael Rela)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More