
Pengangkatan Ani Agas Dinilai Berbau KKN, Kepala BKD Matim: Itu Tidak Berdasar
Lebih Lanjut Yustina menginformasikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator atas nama Saudari Pranata Kristiani Agas, S.Farm, Apt sudah melalui prosedur dan ketentuan yang benar.
“Perlu kami informasikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator atas nama Saudari Pranata Kristiani Agas, S.Farm, Apt sudah melalui prosedur dan ketentuan yang benar,” jelasnya sebagaimana dalam keterangan tertulisnya kepada Pojokbebas.com.
Adapun beberapa undang-undang yang mendasari pengangkata ini adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lebih khusus pasal 14,15, 17, dan dipertegas lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 54.
Selain ada Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang menyatakan bahwa seseorang yang diangkat dalam jabatan administrator harus memenuhi persyaratan, sbb:
Pertama, Sudah memiliki pangkat golongan ruang IV/a atau minimal III/d dan yang bersangkutan telah memiliki pangkat golongan ruang IV/a.