Pengamat Maritim Usul Pelindo Jadi Integrator Pengelolaan  Pelabuhan Tersus dan TUKS

Untuk itu, kata Capt. Hakeng, perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. “Bagaimanapun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu,” katanya.

Sebenarnya, secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. “Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting,” ungkapnya.

Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, Tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian Mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi. “Sebab mereka memiliki hak untuk pengelolaan secara umum,” pungkas Capt. Hakeng.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More