Pengamat Maritim Indonesia Dianugerahi Gelar Doktor HC oleh CMR University India: Penghargaan Tertinggi di Bidang Maritim
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu point di PP No 26/2023 tersebut diperbolehkan ekspor pasir laut ke Singapura. Menurut pandangan saya PP tersebut berpotensi merugikan Indonesia baik dari sisi Ketahanan Nasional hingga sisi ekosistem laut dan masyarakat pesisir yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan,” ungkap DR (HC) Capt. Hakeng.
Pengerukan pasir laut yang kemudian diekspor ke Singapura menurut dugaan DR (HC) Capt Hakeng akan dipakai untuk memperluas daerah daratan Negara Singapura. “Hal itu tentu akan mempengaruhi batas wilayah antara Singapura dan Indonesia. Potensi terjadinya konflik Pertahanan dan Keamanan dapat terjadi. Konflik perbatasan tidak menutup kemungkinan terjadi dengan Negara ASEAN lainnya yang bertetangga dengan Singapura,” tegasnya.
Dalam keterangan pers tertulisnya DR (HC) Capt Hakeng juga menyatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Maritim belum menyadari posisinya saat ini. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, tapi bangsa Indonesia masih fokus pada urusan sebagai negara agraris. Padahal daratan hanyalah sepertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia.