Pengacara Marsel Ahang, Atas Nama Ahli Waris Tanah 7 Ha di Pulau Rinca  Mensomasi Balai Taman Nasional Komodo

Pada tanggal 24 September 2002, Kepala Desa Pasir Panjang telah membuat surat keterangan perolehan tanah milik Yoseph Rumpa.

Pada tanggal 3 Juni 2006 Ahli Waris Stefanus Syukur, telah mengirim surat ke Menteri Kehutanan RI di Jakarta dengan perihal mohon penyelesaian ganti rugi asset tanah dan Kuda milik di Pulau Rinca, dan tembusan surat tersebut ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat, Ketua DPRD II Kabupaten Manggarai Barat, Kepala TNK di Labuan Bajo.

Pada tanggal 25 Agustus 2006, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat membuat sebuah telaan dengan nomor 130/346/VIII/2006, dengan perihal mohon penyelesaian ganti rugi atas asset tanah dan Kuda milik di Pulau Rinca.

Pada tanggal 8 Januari 2007 Kepala Balai Taman Nasional Komodo membalas surat pemohon ahli waris Stefanus Syukur, dengan Nomor Surat 530/IV-KK/2007 dengan perihal  permohonan ganti rugi tanah dan kuda milik almarhum Yoseph Rumpa, di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Pada tanggal 24 Agustus 2007, Camat Komodo Drs. Aloisius Nala membuat surat keterangan kepemilikan tanah 7 ha dan keterangan kepemilikan Kuda bahwa Yoseph Rumpa benar-benar memiliki asset berupa tanah dan Kuda di tanah miliknya yang sekarang dikuasai oleh BTNK. Surat tersebut bernomor EK.400/705/VIII/2007.(pb-5)

BACA JUGA:
Sesalkan Telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Instruksikan Menkopolhukam Terkait Dua Hal
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More