Pengacara Marsel Ahang, Atas Nama Ahli Waris Tanah 7 Ha di Pulau Rinca  Mensomasi Balai Taman Nasional Komodo

Pada tanggal 15 Maret 1984, Yoseph Rumpa menyurati  Kepala Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam dan sekitarnya dengan perihal ganti rugi tanah 7 ha dan ganti rugi Kuda miliknya di tanah yang sudah dikuasai secara sepihak oleh Balai Kawasan Pelestarian Alam Komodo.

Pada tanggal 8 Januari 2002, Tu’a Adat Masyarakat Kampung Rinca, bersama Tokoh Agama, Tokoh masyarakat telah membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pasir Panjang bahwa saudara Yoseph Rumpa, telah memiliki tanah milik pribadi seluas 7 ha dan telah memiliki hewan piaraan berupa kuda.

Pada tanggal 10 Januari 2002, salah seorang ahli waris dari Almarhum Yoseph Rumpa, saudara Stefanus Syukur telah menyurati Menteri Kehutanan RI di Jakarta, dengan perihal tuntutan ganti rugi tanah 7 ha dan ganti rugi hewan berupa Kuda.

Pada tanggal 1 April 2002, Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah membalas surat dari saudara  Stefanus Syukur sebagai ahli waris.  Dengan surat nomor 212/DJ-V/KK/2020, dengan perihal tuntutan ganti rugi  atas Kuda peliharaan dan tanah milik yang telah diambil oleh TNK, sejak tahun 1980.

BACA JUGA:
Ini Pekerjaan Pertama Edi-Weng Setelah Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mabar
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More