Pengacara Marsel Ahang, Atas Nama Ahli Waris Tanah 7 Ha di Pulau Rinca  Mensomasi Balai Taman Nasional Komodo

Oleh karena itu, Marsel mengingatkan BTNK segera mengganti rugi tanah dan hewan berupa Kuda milik kliennya. Somasi tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 sampai 27 Februari 2021.

Bila BTNK tidak mengindahkan isi somasi tersebut, maka ia mengancam kliennya akan mengambil alih serta menguasai kembali tanah milik kliennya yang dikuasai secara sepihak oleh BTNK.

Deskripsi Kasus

Pada tanggal 3 Juni 1983, Yoseph Rumpa selaku pemilik tanah dan pemilik kuda, terlambat membuat pernyataan disaksikan oleh masyarakat Kampung Adat Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo bahwa Yosep Rumpa memiliki sebidang tanah dengan luas 7 ha, dan memiliki hewan berupa kuda dan tanah tersebut sudah dikuasai  secara sepihak oleh BTNK.

Pada taggal 1 April 1970, Kepala Rayon Perlindungan dan Pengawetan Alam Komodo menyurati saudara Yoseph Rumpa untuk memindahkan kuda milik Yoseph Rumpa, dan Yoseph Rumpa tidak mengindahkan surat tersebut dengan beralasan bahwa tanah yang dikuasai oleh BTNK adalah tanah milik pribadi dari Yoseph Rumpa.

BACA JUGA:
Civitas Academica Turun Gunung, Tabur Bunga Atas Kematian Demokrasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More