Pengacara Marsel Ahang, Atas Nama Ahli Waris Tanah 7 Ha di Pulau Rinca  Mensomasi Balai Taman Nasional Komodo

Marsel Ahang
Marsel Nagus Ahang, SH dari kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Marsel Nagus Ahang, SH & Partner | foto istimewa

Labuan Bajo, Pojokbebas.com – Ahli Waris pemilik tanah 7 Ha dan Hewan Kuda di Pulau Rinca atas nama Stefanus Syukur dan Fidensius Furkadi melalui Pengacara Marsel Nagus Ahang, SH  dari kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Marsel Nagus Ahang, SH & Parner menyatakan somasi kepada Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Somasi yang bertanggal 27Januari 2021 itu terkait dengan tahan seluas 7 Ha milik Yoseph Rumpa di Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang secara sepihak dikuasai oleh Balai Taman Nasional Komodo.

Dalam somasi tersebut, Marsel Nagus Ahang, SH menilai bahwa  BTNK telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah lalai dalam tuntutan ganti rugi tanah seluas 7 ha, serta ganti rugi hewan berupa Kuda yang berjumlah ratusan ekor di lokasi tanah milik kliennya yang dikuasi secara sepihak oleh BTNK.

BACA JUGA:
Cari Madu di Pulau Rinca, Romansyah Diserang Komodo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More