Pengacara Irenius Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan 21 Tersangka Kasus Sengketa Lahan Golo Mori
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Kuasa Hukum ke-21 tersangka kasus sengketa lahan di Desa Golo Mori, Irenius Suria, SH, pertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh Polres Manggarai Barat. Pasalnya, aktivitas pembersihan lahan yang dijadikan dasar penangkapan terhadap ke-21 tersangka tersebut, menurut Iren, tidak bisa dikategorikan sebagai peristiwa hukum.
“Pernyataan Kapolres yang menyebutkan para tersangka melakukan aktivitas pembersihan lahan yang menimbulkan keresahan, apakah pembersihan lahan itu sebuah peristiwa hukum?,” tutur Iren saat ditanya Pojokbebas, Senin (6/9).
Iren lantas, mendefinisikan ulang konsep peristiwan hukum yang dilakukan dalam masyarakat yang akan menimbulkan atau membawa akibat hukum. Menurutnya hal ini perlu diketahui agar kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan status hukum para tersangka.
“Perlu dipahami bahwa defenisi peristiwa hukum itu adalah kejadian dalam kehidupan di masyarakat yang akibatnya sudah diatur oleh hukum dan membawa akibat hukum. Nah, dalam konteks penangkapan itu yang berujung pada perubahan status hukum menjadi tersangka, pihak kepolisian perlu menjelaskan apakah pembersihan lahan itu masuk kategori peristiwa hukum,” ungkap Iren.