
Kembali pada isu yang diulas dalam opini saya sebelumnya, apa yang saya sampaikan tidak lebih kepada upaya kritik dan koreksi terhadap fakta-fakta peristiwa yang terjadi dalam arus pro kontra terkait isu investasi tambang dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kec. Lamba Leda, Manggarai Timur.
Lebih jauh saya justru memiliki niat membantu memberi masukan kepada adik mahasiswa yang akan melaporkan saudara BN itu agar tidak mengambil langkah-langkah yang keliru sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa advokat yang mendampinginya beberapa waktu lalu yang mengatasnamakan Famara.
Mengapa saya katakan ingin membantu, karena terbukti bahwa upaya membuat laporan polisi yang dilakukan oleh adik mahasiswa itu gagal bahkan urung dilakukan. Sebab boleh diduga upaya laporan tersebut selain dilakukan tergesa-gesa, juga dilakukan tanpa dibekali oleh pengetahuan hukum yang cukup baik terhadap materi perkara yang hendak dilaporkan maupun terhadap prosedur maupun aturan yang diterapkan dalam proses membuat laporan polisi.