
3. Upaya saudara Edi Hardum menulis opininya dengan menyadur berbagai kutipan tokoh terkemuka, peraturan, undang-undang yang kemudian menghubungkan semua itu dengan pribadi bahkan profesi saya sebagai advokat, semakin menegaskan opini yang disampaikan oleh saudara Edi Hardum tidak nyambung karena melenceng dari substansi soal atau isu yang dibahas, lebih jauh justru memperlihatkan jika saudara Edi Hardum gagal memahami dan tidak mampu memilah isu mana area publik yang mestinya ditanggapi oleh saudara Edi Hardum, tapi justru lebih sibuk menyerang pribadi saya dengan berbagai kalimat penghinaan.
4. Karena opini yang disampaikan oleh saudara Edi Hardum lebih kepada menyerang harkat dan martabat pribadi saya, maka tidak berlebihan jika saya menuntut permohonan maaf dari saudara Edi Hardum atas perbuatannya kepada saya, tapi jika yang bersangkutan enggan meminta maaf maka upaya hukum dapat saya tempuh sebagai upaya terakhir mencari keadilan atas berbagai tuduhan, penghinaan dan fitnah yang saudara Edi Hardum alamatkan kepada saya.