Oleh Darus Dominikus, SH., Advokat
DALAM tulisannya yang berjudul “Advokat Jangan Jadi Hama Dalam Dunia Penegakan Hukum”, Saudara Edi Hardum memperkenalkan dirinya sebagai, advokat Famara dan Managing Director pada “Edi Hardum & Partners: Advocates dan Legal Consultants”. Hal ini penting buat saya untuk mengetahui saudara Edi Hardum ternyata adalah seorang Advokat.
Advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Sebagai profesi yang mulia dan terhormat, Advokat harus mendasarkan dirinya pada nilai-nilai moralitas umum seperti humanity: penghormatan pada martabat kemanusiaan, justice: dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya, reasonableness: kepatutan atau kewajaran dalam arti upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, honesty: nilai kejujuran dalam arti dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari dari perbuatan curang.
Saudara Edi Hardum menanggapi tulisan saya sebelumnya yang berjudul: “Mahasiswa Lapori Nuel Ke Bareskrim Polri Melalui Famara” yang dimuat di media online Pojokbebas.com tanggal 18 Juli 2020.
Menarik membaca opini saudara Edi Hardum sebagai reaksi berikut tanggapan atas tulisan saya sebelumnya yang mengeritik berbagai tindakan pihak-pihak yang kontra terhadap investasi tambang batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.