Pendidikan Inklusi Menuju Disabilitas Yang Bermartabat dan Mandiri
Oleh: Tarsisius Tukang, SE, M.Pd.
Komisi Nasional Disabilitas.
Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas adalah aturan pelaksanaan Pasal 134 UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;
- advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden melalui laporan tahunan kepada presiden.
Dengan adanya Komis Nasional Disabilitas ada sejumlah harapan baru pada lembaga ini antara lain :
- Adanya grand desain yang utuh dan menyeluruh tentang arah dan tahapan capaian pemenuhan hak disabilitas yang melibatkan seluruh kementrian terkait serta stake holder terutama aksesbilitas terhadap pemenuhan kualitas pendidikan penyandang disabilitas karena pendidikan adalah pintu masuk terbaik untuk mengakses hak hak lainnya.
- KND menjadi pusat perencanaan dan pengembangan program edukasi , pengembangan bidang disabilitas karena merupakan lembaga independen disabilitas yang bebas dari kepentingan politik tetapi lebih pada hati untuk menguatkan, memberdayakan dan meningkatkan martabat disabilitas dalam dimensi martbat manusia dan persamaan hak dan bukan belas kasihan.
- KND menjadi pintu masuk untuk memperluas peran serta disabilitas dalam ikut serta membangun bangsa.
- KND harus mampu mencerminkan eksistensi disabilitas yang memiliki keterbatasan namun mampu menyadari keterbatasan dan bukan kemudia meratapi tetapi mengubah keterbatasan intu menjadi potensi yang tidak terbatas.
- KND harus dikelolah secara profesional, akuntable, terukur dan terencana dalam capaian capaian program dan perubahan kualitas dan akses pada hak hak disabilitas.
Harapan bersama bahwa KND tidak hanya sekedar menunjukan bahwa disabilitas ada, tetapi mampu menghasilkan program yang benar benar terarah untuk mewujudkan disabilitas yang bermartabat dan mandiri.