Pendidikan Inklusi Menuju Disabilitas Yang Bermartabat dan Mandiri

Oleh: Tarsisius Tukang, SE, M.Pd.

Indonesia  juga memiliki Undang-Undang   Nomor  8  Tahun 2016   tentang Penyandang Disabilitas yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun1997  tentang Penyandang Cacat yang dipandang belum berperspektif hak  asasi manusia, lebih  bersifat belas kasihan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dinilai   sebagai  masalah sosial yang  kebijakan pemenuhan haknya  baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Sesuai undang-undang  tersebut, definisi penyandang  disabilitas adalah setiap orang yang  mengalami keterbatasan fisik, intelektual,mental,dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan  lingkungan dapat  mengalami hambatan dan   kesulitan untuk berpartisipasi secara  penuhdan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Perkembangan Disabilitas di Indonesia

BACA JUGA:
Pilkada TTU, Hajatan Demokrasi Bermartabat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More