Pendidikan Inklusi Menuju Disabilitas Yang Bermartabat dan Mandiri
Oleh: Tarsisius Tukang, SE, M.Pd.
Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun1997 tentang Penyandang Cacat yang dipandang belum berperspektif hak asasi manusia, lebih bersifat belas kasihan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.
Sesuai undang-undang tersebut, definisi penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,mental,dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuhdan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Perkembangan Disabilitas di Indonesia