Pendidikan Inklusi Menuju Disabilitas Yang Bermartabat dan Mandiri
Oleh: Tarsisius Tukang, SE, M.Pd.
Pendahuluan
Sekitar 15dari 100 orang di dunia menyandang disabilitas. Antara 2-4 dari 100 orang mengalami disabilitas berat (World Report on Disability, WHO 2011). Dengan meningkatnya usia harapan hidup terdapat kecenderungan meningkatnya penyandang disabilitas, apalagi jika disertai pelayanan kesehatan yang kurang memadai. Terjadinya disabilitas juga dapat disebabkan penyakit dan kondisi kesehatan tertentu, bencana alam, kecelakaan, dan penyebab lainnya.
Perhatian duniaterhadap hak-hak penyandang disabilitas tercermindalam Resolusi Nomor A/61/106 Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa mengenai Conventionon the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) padat anggal 13 Desember 2006. Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan mengambil langkah langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut.