Penanganan Kasus Awololong Lelet, Amatata Gelar Aksi di Mabes Polri

Pada bulan Mey 2020, lanjut dia, sudah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Pihak Polda NTT. “Tapi kenapa belum juga menetapkan tersangka?” tegas mahasiswa UBK yang juga aktivis PMKRI Cabang Jakarta Pusat tersebut.

Tarik ulur proses penyidikan ini, lanjut Evensianus, membuat pihaknya berkesimpulan bahwa Polda NTT “kongkalikong” dengan pihak terduga demi mengendapkan kasus Awololong atau melindungi aktor utama dugaan korupsi kasus Awololong. Lamban kinerja Polda NTT membuat kasus ini mandek.

Karena itu, Amatata menyampaikan beberapa tuntutan; Pertama, mendesak Kapolri Jend. Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si untuk segera memberi perhatian khusus kepada Polda NTT terkait penanganan kasus Awololong, Kabupaten Lembata.

Kedua, mendesak Divisi (Profesi dan Pengamanan) Propam Polri untuk mengevaluasi kinerja Polda NTT dalam penanganan kasus Awololong. Ketiga, meminta Kapolri Jend. Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si mencopot Kapolda NTT Irjen. Pol. H. Hamidin apabila tidak mentuntaskan kasus dugaan Korupsi Megaproyek Destinasi Wisata (Jembatan Titian, Kolam Apung, Restoran Apung, Pusat Kuliner dan Fasilitas Lainnya) di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.

BACA JUGA:
Staf Ahli Bidang SDMK Mabar: Demi Transparansi Publik Jangan Lindungi Pegawai yang Malas Masuk Kantor
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More