Penanganan Kasus Awololong Lelet, Amatata Gelar Aksi di Mabes Polri
Pada bulan Mey 2020, lanjut dia, sudah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Pihak Polda NTT. “Tapi kenapa belum juga menetapkan tersangka?” tegas mahasiswa UBK yang juga aktivis PMKRI Cabang Jakarta Pusat tersebut.
Tarik ulur proses penyidikan ini, lanjut Evensianus, membuat pihaknya berkesimpulan bahwa Polda NTT “kongkalikong” dengan pihak terduga demi mengendapkan kasus Awololong atau melindungi aktor utama dugaan korupsi kasus Awololong. Lamban kinerja Polda NTT membuat kasus ini mandek.
Karena itu, Amatata menyampaikan beberapa tuntutan; Pertama, mendesak Kapolri Jend. Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si untuk segera memberi perhatian khusus kepada Polda NTT terkait penanganan kasus Awololong, Kabupaten Lembata.
Kedua, mendesak Divisi (Profesi dan Pengamanan) Propam Polri untuk mengevaluasi kinerja Polda NTT dalam penanganan kasus Awololong. Ketiga, meminta Kapolri Jend. Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si mencopot Kapolda NTT Irjen. Pol. H. Hamidin apabila tidak mentuntaskan kasus dugaan Korupsi Megaproyek Destinasi Wisata (Jembatan Titian, Kolam Apung, Restoran Apung, Pusat Kuliner dan Fasilitas Lainnya) di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.