Penanganan Kasus Awololong Lelet, Amatata Gelar Aksi di Mabes Polri
Pembangunan proyek Awololong tersebut, lanjtunya, tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan (DPPA) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah mendahului perubahan tahun anggaran 2018 dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp6.892.900.000 dan telah di realisasikan 80 % atau setara Rp5.858.965.000 berupa pengadaan tiang pancang, jembatan dan sarana kolam renang.
“Kenapa harus membangun kolam terapung Awololong, karena sejauh ini kebutuhan dasar masyarakat berupa jalan dan air bersih masih jauh dari harapan,” tukasnya.
Dari penelusuran data, lanjut dia, ditemukan adanya dugaan korupsi senilai Rp6.892.900.000 dalam proyek ini. Dugaan korupsi ini telah diadukan ke Polda NTT pada Jumat (18/10/2019) dan telah dilaporkan juga ke Bareskrim Mabes POLRI dengan Surat Tanda Penerimaan laporan/pengaduan No. Dumas/11/XII/2019 Tipidkor tanggal 9 Desember 2019 dan telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, sampai dengan saat ini Polda NTT belum juga menetapkan tersangka kasus Awololong. “Persoalan Awololong bukanlah hal baru. Sejak tahun lalu sudah masuk berkas laporannya oleh rekan seperjuangan kami AMPPERA di Kupang, sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Evensianus D. Jawang, selaku Jenderal Lapangan.