Pemodal Kolaborasi dengan Mafia, Sumber Konflik Tanah Ulayat

Akar konflik pertanahan secara umum adalah tumpang tindih peraturan, regulasi kurang memadai, tumpang tindih peradilan, penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, nilai ekonomis tinggi, kesadaran masyarakat meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah, dan kemiskinan, dan lain-lain.

“Eksistensi penggunaan hukum adat dan kearifan lokal mengalami  tekanan  di  tengah  intervensi  hukum nasional,  terutama  perubahan  peruntukan  untuk  kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan label penguasaan negara berhadapan dengan penguasaan adat,” jelasnya. (Pb-6)

BACA JUGA:
Bambang Soesatyo Ingatkan Penurunan Kualitas Demokrasi Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More