Pemkab Sikka Alokasikan Dana Pinjaman Daerah Rp216 M untuk Bangun 148 Item Pekerjaan di 160 Desa dan Kelurahan

Ketiga,  untuk pembangunan 50 jaringan air minum bersih dengan cakupan sepanjang 101.680 meter dengan sambungan rumah sebanyak 6.830 sambungan serta pembangunan 9 sumur bor, 6 bak penampung dan 3 unit mesin,” katanya.

Keempat, untuk perencanaan dan pengawasan senilai Rp6.325.000.000.

Tujuan

Sekda Sikka pada kesempatan ini juga menjelaskan bahwa tujuan peminjaman dana itu untuk pemenuhan hak hak dasar yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Sikka,  dan untuk mendukung pemulihan ekonomi secara nasional dan untuk mendongkrak PAD.

“Dengan dibangunnya sarana dan prasarana Kesehatan, diharapkan dapat mendekatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan tinggi untuk mendapatkan pelayanan di pusat kesehatan kabupaten,” katanya.

“Informasi ini penting bagi masyarakat sebagai bagian dari transparansi pengunaan dana pinjaman daerah. Juga saya mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana pinjaman daerah ini” tegasnya.

Diberitakan media sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka telah dipastikan akan mendapatkan dana pinjaman daerah sebesar Rp216 M lebih setelah Bupati Kabupaten Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si  telah menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur yang berlangsung secara virtual di  ruang kerja Bupati Sikka, Rabu (4/8). Dana yang ada akan dimanfaatkan untuk membangun aneka infrastruktur dasar seperti pembangunan sarana kesehatan (RS)  jalan, dan air  di sejumlah titik di peloskok Sikka.

BACA JUGA:
Pemkab Sikka Alokasikan Dana Rp9,688 M Bantu 3.694 Mahasiswa dan 4 Dosen di Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More