Pemkab dan DPRD Sikka Segera Lakukan Perubahan AD dan Akte Pendirian Yayasan Nusa Nipa

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya

Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat. Jika dikatakan Pemerintah ataupun lembaga pemerintah lain, maka Pemerintah daerah boleh tidak adanya larangan. Dalam kaitannya fungsi pemerintah melakukan pelayanan kepada masyarakat dan sudah pasti tidak mencari untung seperti pihak swasta, maka Pemkab Sikka tidak ada larangan menyelenggarakan pendidikan dengan bentuk badan hukum apapun asalkan tujuan usahanya adalah nirlaba atau tidak mencari untung. Sehingga satu satunya badan hukum yang tujuannya nirlaba adalah yayasan.

Proses Hukum

Apakah kesalahan atau kekeliruan masa lalu dan adanya dugaan kerugian Pemkab Sikka karena tidak ada laporan aktiva dan pasiva dari auditor eksternal atas semua aset dan keuntungan Yayasan Nusa Nipa serta perubahan struktur Yayasan menjadi Pembina Drs. Aleks Longginus dan Ketua Yayasan Drs. Sabinus Nabu semua tergantung keputusan DPRD Sikka karena yang memiliki Legal Standing melakukan gugatan perdata dan laporan pidana adalah Bupati dan DPRD Sikka.

BACA JUGA:
Ketika Sekami Pasthorus Maumere Bersolider dengan Para Pastor  Biara Simeon Ledalero di Atas Kursi Roda dan Ranjang Perawatan
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More