Pemilu Serentak 2024,  Caleg di 2.710 Dapil di Seluruh Indonesia Rebut 20.462 Kursi 

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

 

PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Herimanto, S.H. didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sikka Jupri, S.E.,  Ketua Divisi Sosialisasi Pendataan Pemilih & Partisipasi Masyarakat dan SDM Ibu Yuldensia Theresia Hesty, S.E. dan Sekretaris KPU Sikka Drs. Aloysius Elwis da Rato pada kesempatan ini PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang memuat enam pasal dan memiliki dasar hukum.

Enam pasal itu, urai Herimanto meliputi: Pasal 1 tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota: DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan dalam pemilu tahun 2024.

Pasal 2 yang mengatur soal Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a (DPR),  tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

Pasal 3 mengatur Dapil dan jumlah kursi setiap daerah  pemilihan anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b (DPRD Provinsi) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tida terpisahkan  dari peraturan Komisi ini.

BACA JUGA:
Bertemu Pengusaha Bali Ajik Krisna, Bamsoet Ingatkan Rendahnya Kemampuan UMKM Tembus Pasar Ekspor
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More