Pemilu Serentak 2024, Caleg di 2.710 Dapil di Seluruh Indonesia Rebut 20.462 Kursi
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
PKPU Nomor 6 Tahun 2023
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Herimanto, S.H. didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sikka Jupri, S.E., Ketua Divisi Sosialisasi Pendataan Pemilih & Partisipasi Masyarakat dan SDM Ibu Yuldensia Theresia Hesty, S.E. dan Sekretaris KPU Sikka Drs. Aloysius Elwis da Rato pada kesempatan ini PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang memuat enam pasal dan memiliki dasar hukum.
Enam pasal itu, urai Herimanto meliputi: Pasal 1 tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota: DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan dalam pemilu tahun 2024.
Pasal 2 yang mengatur soal Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a (DPR), tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.
Pasal 3 mengatur Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b (DPRD Provinsi) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tida terpisahkan dari peraturan Komisi ini.