Pemilu dan Aksesibilitas Difabel
Oleh Tanti Maria (Forum Bela Rasa Difabel Nian Sikka-Anggota JW Pena Inklusi)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini menyatakan Difabel juga menjadi bagian penting untuk menyukseskan pelaksanaan demokrasi suatu bangsa. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang masih banyak kendala yang dihadapi oleh kaum difabel untuk partisipasinya dalam pemilu.
Partisipasi politik kelompok difabel di Indonesia masih tergolong rendah, ini dikarenakan sosialisasi yang belum menyeluruh. Kelompok difabel ini membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi dan pendekatan yang berbeda sesuai ragam difabel-nya.
Proses pendataan untuk kelompok difabel masih belum maksimal di lakukan oleh para penyelenggara pemilu. Data difabel sangat penting karena banyak difabel yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Sosialisasi juga diperlukan sampai ke daerah pelosok agar kaum difabel secara penuh mengetahui informasi mengenai pemilu. Pendidikan politik bagi kaum difabel diperlukan agar terpenuhi hak politik kaum difabel dan partisipasi kaum difabel meningkat.